07:39:02 WIB Dibaca: 161 kali

Karya Kepala Pusat Piblikasi Dan Kekayaan Intelektual LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., berupa Opini terbit dalam Media Indonesia 24 September 2022. Didalam peraturan perundang-undangan tidak ada secara eksplisit hal yang kita peroleh apabila kita patuh pada tiap pasal. Namun tiap perintah selalu disertai sanksi yang bisa termaktub secara eksplisit dan implisit. Apakah karena tidak ada hadiah yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan ketika kita patuh maka perintah tidak wajib untuk ditaati? Sebetulnya tidak seluruh hal dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya memperkirakan apa yang terjadi di masa mendatang tanpa mengetahui detailnya.  Perintah dan sanksi harus berkaitan karena norma hukum harus mencerminkan tujuan hukum. 
Proses demikian tidak akan menjadikan masyarakat baru bisa bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya tidak ada perintah agar kita tidak arogansi di jalan raya namun hal yang bersifat umum harus menjadi pedoman. Arogansi tidak hanya mengeluarkan makian namun bisa juga seperti melawan arah, menerobos lampu merah, merokok atau memberikan lampu jauh tidak pada tempatnya. Kemudian cara penyelesaian tidak bisa secara keadilan restoratif namun selesaikanlah dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya. Dengan demikian, perilaku arogansi akan berkurang. 
Memaksimalkan keberadaan kamera pengawas dan memberikan sanksi denda bisa dijadikan awal yang baik termasuk melalui kamera foto petugas kepolisian. Inipun juga menyesuaikan dengan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. 
Dengan adanya masyarakat yang heterogen maka penerapan sanksi akan menjadi lebih baik sehingga paradigma akan berubah secara cepat. Cara lainnya dengan menjadikan lalu lintas dari kurikulum sekolah dan tingkat kerja. Ketika diberikan dalam lingkup sekolah maka akan menciptakan anak-anak yang taat lalu lintas dan bisa merespons baik ketika terjadi permasalahan. Suatu waktu ketika di jalan, pernah bertemu dengan anak yang menggunakan sepeda masuk ke lajur sepeda motor yang pada akhirnya muncul sikap arogan dari keduanya. Di tingkat kerja pun juga demikian, saya pun pernah berperilaku menambah kecepatan berkendara jika mendekati jam masuk. Hal ini dilakukan secara sadar tetapi ibarat candu. Ketidakpedulian ini akan terus berulang jika kita masih memiliki pemikiran yang mengesampingkan kebutuhan pengguna jalan raya lainnya. 
Menyalahkan pihak lain bukan jalan penyelesaian yang bijaksana karena masalah ini juga dipengaruhi non pengguna jalan raya. Ketika mengendarai sepeda motor kemudian ada orang yang melakukan pembakaran sampah sehingga kepulan asapnya membahayakan pengguna jalan. Lingkaran ini menjadi permasalahan seluruh lapisan masyarakat karena jalan raya adalah kebutuhan primer selain sandang pangan. Apabila semuanya terselesaikan maka ada satu pertanyaan yang muncul. Bagaimana mengetahui isi hati seseorang terkait arogansi? Arogansi tidak bisa ditelaah secara normatif karena adanya pengalaman yang berbeda-beda di tiap orang. Peraturan perundang-undangan tidak menyentuh hal yang bersifat metanorma dengan sempurna. Tetapi apabila melihat undang-undang perkawinan maka ada salah satu pasal yang mewajibkan suami istri harus cinta mencintai. Mungkin harus ada revisi dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa berkendara harus memperhatikan sikap.

Penulis : Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.

Editor : Sekretariat LPPM


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya E-Jurnal Untag Surabaya