12:56:51 WIB Dibaca: 337 kali

Pada 1 Agustus 2022, Tim Peneliti Penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Museum Potehi Gudo Jombang yang terdiri dari Kepala Pusat Publikasi dan Kekayaan Intelektual LPPM Untag Surabaya Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., serta Tim LPPM Untag Surabaya Abraham Ferry Rosando, S.H., M.H., Nickholas Hartono, Allicia Putri Prasetyaji dan Frega Anggaraya Purba melakukan penggalian data terhadap Toni Harsono yang merupakan penggiat budaya sekaligus pemilik Museum Potehi Gudo. Dalam hasil wawancara diketahui bahwa Museum ini merupakan ciri khas dari Jombang yang identik dengan pemikiran Gus Dur, sehingga keberadaan Wayang Potehi ada cerminan dari agama dan budaya yang berbaur dalam lingkup masyarakat. Hal penting lainnya, luaran penelitian ini akan memberikan gamabran nyata mengenai tafsiran akan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kelanjutannya yaitu pementasan Wayang Potehi di Lapangan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 19 September 2022.

Penulis : Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.

Editor : Sekretariat LPPM


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya E-Jurnal Untag Surabaya