Kerjasama berkelanjutan dilakukan oleh Untag Surabaya dengan Pemkab Ponorogo khususnya Desa Plunturan. Diawali penyampaian pokok permasalahan di Desa Plunturan, Dwi Bintoro, S.T., selaku Kades Plunturan mengatakan bahwa kebutuhan akan revitalisasi ruang seni di ruang terbuka menjadi hal penting ketika Perkumpulan Reyog Ki Onggopati Plunturan Ponorogo dilegalkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013507.AH.007. Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Reyog Ki Onggopati Plunturan Ponorogo oleh Tim Dosen Untag Surabaya Abraham Ferry Rosando. Sebagai langkah awal, maka persiapan dilakukan dalam menyusun Proposal Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif 2022 pada 23 November 2021.
Penulis : Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.
Editor : Sekretariat LPPM
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya E-Jurnal Untag Surabaya