Pada dasarnya Kekayaan Intelektual tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan civitas akademika dalam suatu Perguruan Tinggi. Keberadaan Kekayaan Intelektual melekat dan dihasilkan pada ruang lingkup dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi dituntut untuk mempunyai kreatifitas dan inovasi yang dibangun dan diciptakan untuk membuat hidup lebih baik, lebih mudah dan lebih efisiensi, serta alasan lain dalam meningkatkan nilai-nilai yang dipandang menguntungkan dalam tataran institusi dan bagi individu yang menciptakan. Atas dasar itulah diadakan Seminar Nasional “Valuasi Dan Hilirisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Dan Litbang Berbasis Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual” yang dilaksanakan dengan kerjasama Pusat KI Universitas Hang Tuah Surabaya, Sentra KI Universitas Ciputra Surabaya, Sentra KI Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sentra KI Universitas Merdeka Malang, Sentra KI Universitas Cenderawasih dan Sentra KI Universitas Maritim Raja Ali Haji pada 28 Oktober 2021. Dengan Narasumber Prof. Dr.Ir. Erika B. Laconi, M.Si. (IPB), Ragil Yoga Edi, S.H., LLM. (Plt. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi), Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., M.H. (Direktur Regulasi, Deputi Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), dan Ir. M Zainudin, M.Eng. (Direktorat Paten, DTLST & RD). Perwakilan dari LPPM Untag Surabaya yaitu Luvia Friska Narulita, S.ST., M.T., menjadi Moderator dalam acara ini. Kegiatan ini menjaring pemikiran banyak civitas khususnya di Untag Surabaya yang akan menjadikan Kekayaan Intelektual terintegrasi dengan inovasi yang berbasis inkubasi.
Penulis : Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.
Editor : Sekretariat LPPM
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya E-Jurnal Untag Surabaya